BERITA HEBOH!!!!! HARAP-HARAP TENANGKAN PERASAAN SEBELUM MEMBACA LAPORAN INI, BAGI YANG TELAH TERLANJUR… APA MAU DIKATA!!!!
menikahi gadis satu kampung. MUI telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin, MUI dan alim ulama’ memberikan fatwa pada tanggal 01 Mei tahun 2010:
“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG”
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa MUI telah mengambil keputusan yang tidak tepat dan terburu-buru. Wartawan Berita baik lokal maupun nasional telah meminta ketua MUI untuk memberi ulasan
yang mendalam mengapa MUI mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana MUI boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Ketua MUI : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita saja sudah berat, apalagi satu kampung… … … poligami jg jgn terlalu kelewatan gitu... tar yg laen ga kebagian!!!
menikahi gadis satu kampung. MUI telah mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi di antara para pemimpin, MUI dan alim ulama’ memberikan fatwa pada tanggal 01 Mei tahun 2010:
“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG”
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa MUI telah mengambil keputusan yang tidak tepat dan terburu-buru. Wartawan Berita baik lokal maupun nasional telah meminta ketua MUI untuk memberi ulasan
yang mendalam mengapa MUI mengeluarkan fatwa sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Bagaimana MUI boleh mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Ketua MUI : Bagaimana tidak haram, sedangkan menikahi empat orang wanita saja sudah berat, apalagi satu kampung… … … poligami jg jgn terlalu kelewatan gitu... tar yg laen ga kebagian!!!
0 komentar:
Post a Comment